KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mematangkan rencana implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang ditujukan untuk melindungi pemegang polis jika perusahaan asuransi mengalami gagal bayar atau pencabutan izin usaha. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa mekanisme penjaminan dalam PPP akan difokuskan pada kewajiban langsung perusahaan asuransi kepada pemegang polis atau tertanggung sebagai konsumen sektor jasa keuangan. “Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi tidak dapat memenuhi kewajibannya,” tulis Ogi dalam jawaban tertulis PPDP RDK OJK, beberapa waktu lalu.
OJK Siapkan Skema Program Penjaminan Polis, Lindungi Pemegang Polis dari Gagal Bayar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mematangkan rencana implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang ditujukan untuk melindungi pemegang polis jika perusahaan asuransi mengalami gagal bayar atau pencabutan izin usaha. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa mekanisme penjaminan dalam PPP akan difokuskan pada kewajiban langsung perusahaan asuransi kepada pemegang polis atau tertanggung sebagai konsumen sektor jasa keuangan. “Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi tidak dapat memenuhi kewajibannya,” tulis Ogi dalam jawaban tertulis PPDP RDK OJK, beberapa waktu lalu.
TAG: