KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa praktik pemasaran asuransi kesehatan di Indonesia perlu adanya perbaikan. Dalam hal ini, OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk merumuskan strateginya. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa Kemenkes telah mengeluarkan dan menjalankan peraturan mengenai Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi manfaat, antara layer pertama di BPJS Kesehatan dan asuransi komersial. "OJK berharap industri perasuransian bisa mengeluarkan produk-produk kesehatan untuk memanfaatkan CoB yang sudah dikeluarkan tersebut," kata Ogi dalam sesi tanya jawab RDK OJK, Jumat (13/12).
OJK Siapkan Strategi untuk Perbaiki Produk Asuransi Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa praktik pemasaran asuransi kesehatan di Indonesia perlu adanya perbaikan. Dalam hal ini, OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk merumuskan strateginya. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa Kemenkes telah mengeluarkan dan menjalankan peraturan mengenai Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi manfaat, antara layer pertama di BPJS Kesehatan dan asuransi komersial. "OJK berharap industri perasuransian bisa mengeluarkan produk-produk kesehatan untuk memanfaatkan CoB yang sudah dikeluarkan tersebut," kata Ogi dalam sesi tanya jawab RDK OJK, Jumat (13/12).
TAG: