OJK Siapkan Tokenisasi Aset, CFX: Ini Era Baru, Kripto Bisa Jadi Kepemilikan Properti



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Salah satu bursa kripto nasional menyambut baik inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan tokenisasi aset nyata atau real world asset (RWA), yang ditargetkan akan dirilis dalam bentuk POJK pada kuartal III-2026.

Diketahui, OJK akan mendorong pemanfaatan teknologi blockchain untuk mentransformasikan aset-aset nyata berupa komoditas nasional seperti emas, atau bahkan potensi komoditas nasional lainnya.

Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX), Subani, mengatakan kehadiran regulasi ini akan mendorong lahirnya inovasi produk serupa di Indonesia, sekaligus menghadirkan use case baru agar aset kripto tidak lagi sekadar menjadi instrumen trading atau investasi murni.


Baca Juga: AS–Iran Sepakat Damai, Harga Emas Berpotensi Menguat ke Rp 3,1 Juta per Gram

“Bagi konsumen, ini memberikan lebih banyak pilihan, dan bagi industri, ini akan meningkatkan daya saing nasional. Secara infrastruktur, CFX sudah siap sepenuhnya untuk melakukan pengawasan dan mendukung inovasi tersebut,” ungkap Subani kepada Kontan, Jumat (12/6/2026).

Menurut Subani, berbagai jenis aset memiliki potensi besar untuk ditokenisasi di Indonesia. Mulai dari emas, properti, surat utang, hingga komoditas lainnya dinilai dapat memanfaatkan teknologi tersebut untuk memperluas akses investasi masyarakat.

Melalui mekanisme tokenisasi, aset bernilai tinggi dapat dibagi menjadi unit-unit yang lebih kecil atau fractional ownership. Dengan demikian, masyarakat dapat memiliki sebagian kepemilikan aset dengan modal yang lebih terjangkau.

“Untuk mekanismenya, CFX mendorong standarisasi tata kelola, pemisahan fungsi, dan regulasi yang jelas demi meminimalisir risiko serta mengedepankan perlindungan konsumen,” tambahnya.

Selain tokenisasi aset nyata, OJK juga tengah menjajaki pengembangan stablecoin berbasis cadangan aset riil dalam denominasi rupiah. Saat ini, inisiatif tersebut masih berada dalam tahap sandboxing.

Menanggapi hal itu, CFX mendukung penuh wacana pengembangan stablecoin berbasis Rupiah karena akan membuka use case yang konkret.

Baca Juga: Selat Hormuz Kembali Dibuka, Harga Minyak Mentah Diproyeksi Akan Turun

Salah satu contoh nyata adalah remitansi lintas negara yang bisa jauh lebih murah dan cepat dibandingkan metode konvensional. Selain efisiensi biaya, meluasnya adopsi stablecoin berbasis Rupiah akan meningkatkan permintaan terhadap mata uang Rupiah itu sendiri, yang tentu berdampak positif bagi kedaulatan ekonomi digital nasional.

“Saya rasa saat ini adalah waktu yang tepat, ketika industri global sedang melambat, adalah kesempatan bagi Indonesia untuk mengejar ketertinggalan teknologi dan melahirkan inovasi lokal yang kompetitif,” ujar Subani.

Untuk diketahui, OJK tengah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mempercepat pengembangan ekosistem aset keuangan digital di Indonesia. Salah satu langkah yang sedang digodok yakni POJK terkait tokenisasi aset nyata (RWA) berupa komoditas nasional, seperti emas. OJK menargetkan payung hukum ini akan terbit paling lambat pada kuartal III-2026.

“POJK terkait aset keuangan digitalisasi yang menjadi payung hukum proses penerbitan real aset ini sedang dalam proses role-making-role yang diharapkan bisa rampung dalam paling lambat kuartal ke-III tahun ini,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, Senin (8/6/2026).

Selain tokenisasi aset nyata, OJK juga mulai mengeksplorasi pengembangan stablecoin domestik berbasis rupiah. Adi menjelaskan, kajian tersebut dilakukan melalui mekanisme regulatory sandbox dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bank Indonesia (BI).

Menurut Adi, pengembangan stablecoin domestik harus tetap memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta memastikan operability dan coexist dengan proyek rupiah digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC) yang saat ini sedang dikembangkan BI.

Baca Juga: Rupiah dan Yield SBN Membaik, Peluang Penguatan IHSG Kian Terbuka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News