KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi soal industri pembiayaan terbilang masih terbatas. Bahkan belum ada undang-undang yang mengatur soal sektor industri ini. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sedang menyiapkan usulan untuk pembuatan undang-undang tentang perusahaan pembiayaan. Bambang W. Budiawan, Kepala Departemen Pengawas IKNB II OJK menyebut saat ini usulan tersebut sedang dibahas secara internal. "Saat ini tim riset dan advisor sedang menggodok usulan tentang hal tersebut," kata dia beberapa waktu lalu. Payung hukum yang lebih tinggi tentunya dibutuhkan untuk menjadi landasan industri pembiayaan dalam berbisnis. Sementara saat ini, aturan terkait perusahaan pembiayaan diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
OJK siapkan usulan undang-undang perusahaan pembiayaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi soal industri pembiayaan terbilang masih terbatas. Bahkan belum ada undang-undang yang mengatur soal sektor industri ini. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sedang menyiapkan usulan untuk pembuatan undang-undang tentang perusahaan pembiayaan. Bambang W. Budiawan, Kepala Departemen Pengawas IKNB II OJK menyebut saat ini usulan tersebut sedang dibahas secara internal. "Saat ini tim riset dan advisor sedang menggodok usulan tentang hal tersebut," kata dia beberapa waktu lalu. Payung hukum yang lebih tinggi tentunya dibutuhkan untuk menjadi landasan industri pembiayaan dalam berbisnis. Sementara saat ini, aturan terkait perusahaan pembiayaan diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.