OJK Sita Aset Perkara Tindak Pidana Asuransi Jiwa Prolife Rp 113,97 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan penyidikan dan pengungkapan hasil penyitaan aset perkara tindak pidana perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan berdasarkan hasil penyidikan, perkara itu terkait dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK pada periode 2020 sampai 2023, serta dugaan tidak dilaksanakannya perintah tertulis OJK tahun 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp 566,24 miliar.

Dalam proses penyidikan perkara, Friderica mengatakan penyidik OJK telah melakukan berbagai langkah, mulai dari penyelidikan hingga penyitaan barang bukti dan aset yang bernilai ekonomis. 


Baca Juga: OJK Buka Suara soal PHK di KB Bank, Sebut Bagian dari Proses Penyehatan

Hingga saat ini, dia bilang telah dilakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti, dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp 113,97 miliar.

"Ada juga beberapa aset properti yang terlihat dari sertifikat kepemilikannya," katanya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).

Friderica mengatakan capaian itu menunjukkan bahwa fungsi penyidikan OJK berjalan dengan baik, dan menunjukkan adanya sinergi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga, seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN, dan juga dari beberapa instansi lain. 

Dia bilang hal itu juga perlu menjadi pesan tegas kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan bahwa OJK bersama dengan seluruh aparat penegak hukum tidak akan ragu untuk mengambil langkah penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merugikan konsumen dan masyarakat, menghambat pelaksanaan kewenangan OJK, atau mengganggu integritas Sektor Jasa Keuangan.

Lebih lanjut, Friderica mengatakan perkara Asuransi Jiwa Prolife menjadi perhatian besar bagi OJK karena menyangkut kepentingan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat yang memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak ekonominya. 

Baca Juga: BSI Agen Tembus 130.000 hingga Mei 2026, Perluas Akses Keuangan Syariah

"Bagi OJK, perlindungan konsumen menjadi sesuatu yang terus diupayakan kami. OJK ada pengawas prudensial dan market conduct, sehingga kami memastikan bahwa seluruh perkembangan inovasi pertumbuhan di sektor keuangan tidak mengorbankan kepentingan konsumen dan masyarakat," tuturnya.

Ke depannya, Friderica menyampaikan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta mempercepat respons terhadap kasus-kasus yang berpotensi atau telah merugikan konsumen dan masyarakat. 

"Jadi, untuk kasus-kasus lain yang mungkin banyak dipertanyakan masyarakat, OJK tidak tinggal diam. Kami mungkin tidak selalu bisa update kepada masyarakat, tetapi pada saatnya pasti akan disampaikan apabila memungkinkan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 2 November 2023.

"Hal itu karena tidak dapat memenuhi kewajiban kepada pemegang polis dan juga kondisi keuangan yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai perusahaan asuransi," ujarnya.

Atas dasar pencabutan itu, Ogi menerangkan telah dibentuk tim likuidasi untuk bisa menyelesaikan kewajiban kepada pemegang polis atas dasar aset-aset yang dimiliki. Salah satu aset yang dimiliki adalah masih adanya dana jaminan yang saat itu masih diblokir sebesar Rp 35 miliar, serta sudah dicairkan dan telah dibagikan kepada para pemegang polis. Namun, sisa kewajibannya akan terus dilakukan oleh tim likuidasi.

Selanjutnya, Ogi mengatakan OJK telah melakukan pengenaan perintah tertulis dan dikeluarkan pada 13 Oktober 2023. Dia bilang surat tersebut memerintahkan pemegang saham pengendali, yakni Henry Surya, harus menyelesaikan kewajibannya kepada para pemegang polis. 

"Saat ini, kami terima kasih kepada Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan lainnya yang telah berhasil menyita aset-aset milik perusahaan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Ogi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News