KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema pembayaran cicilan 50:50 untuk pembiayaan kendaraan terbilang sudah diimplementasikan perusahaan multifinance belakangan ini. Dengan skema itu, konsumen cukup membayar 50% dari harga kendaraan di awal, kemudian melunasi sisa pembayarannya pada akhir periode. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menerangkan skema pembiayaan 50:50 dapat menjadi salah satu alternatif struktur pembayaran di industri multifinance. "Sepanjang hal itu diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (14/9/2026).
OJK: Skema Cicilan 50:50 Bisa Jadi Alternatif Pembiayaan di Industri Multifinance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema pembayaran cicilan 50:50 untuk pembiayaan kendaraan terbilang sudah diimplementasikan perusahaan multifinance belakangan ini. Dengan skema itu, konsumen cukup membayar 50% dari harga kendaraan di awal, kemudian melunasi sisa pembayarannya pada akhir periode. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menerangkan skema pembiayaan 50:50 dapat menjadi salah satu alternatif struktur pembayaran di industri multifinance. "Sepanjang hal itu diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (14/9/2026).