KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kerap kali dinilai menyusahkan calon debitur untuk mendapat kredit. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan SLIK bukan semacam daftar hitam yang berdampak demikian. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, informasi SLIK hanya merupakan salah satu pertimbangan bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan. Artinya, debitur bisa saja mendapatkan kredit meski memiliki riwayat kredit selain lancar, asalkan memenuhi syarat kebijakan dari LJK.
OJK: SLIK Bukan Daftar Hitam yang Menyulitkan Calon Debitur untuk Dapat Kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kerap kali dinilai menyusahkan calon debitur untuk mendapat kredit. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan SLIK bukan semacam daftar hitam yang berdampak demikian. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, informasi SLIK hanya merupakan salah satu pertimbangan bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan. Artinya, debitur bisa saja mendapatkan kredit meski memiliki riwayat kredit selain lancar, asalkan memenuhi syarat kebijakan dari LJK.