OJK Soal Demutualisasi Bursa: Masih Tunggu Revisi UU dan Aturan Turunan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait rencana demutualisasi bursa efek.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, mengatakan pihaknya telah dimintai pandangan oleh DPR dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI. 

Ia menjelaskan, penguatan tersebut kemungkinan dilakukan melalui penyempurnaan atau perubahan sejumlah pasal dalam UU P2SK. Dengan demikian, nantinya akan terdapat substansi baru yang secara spesifik mengatur mekanisme demutualisasi bursa efek.


Menurut Hasan, saat ini proses perubahan undang-undang tersebut masih berjalan dan mencakup berbagai materi lain. Jika revisi UU rampung, pemerintah akan melanjutkan dengan penyusunan aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga: Perkasa, Rupiah Ditutup Menguat ke Rp 17.211 Per Dolar AS Hari Ini (27/4)

"Jika dicermati kemungkinan besar nanti akan ada materi substansi perubahan undang-undang P2SK yang menyangkut perubahan pengaturan terkait demutualisasi bursa efek. Jadi sekarang bergulir prosesnya," ujar Hasan usai agenda peluncuran program Pintar Reksa Dana dan Pekan Reksa Dana 2026 di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (27/4/2026).

Lebih lanjut, OJK akan menindaklanjuti perubahan tersebut melalui penyesuaian regulasi di tingkat otoritas, baik dalam bentuk Peraturan OJK maupun penyesuaian aturan di Bursa Efek Indonesia.

Namun demikian, Hasan menegaskan bahwa timeline implementasi demutualisasi masih sangat bergantung pada kecepatan proses legislasi di DPR serta penerbitan aturan turunannya. OJK akan bergerak cepat melakukan penyesuaian regulasi setelah seluruh kerangka hukum di tingkat atas rampung.

Untuk diketahui, pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek. Hal ini adalah bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Bursa Efek Indonesia saat ini sudah mulai bangkit kembali setelah sempat disentil keras oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 28 Januari 2026. 

Untuk mendorong kemajuan BEI, pemerintah akan melakukan demutualisasi bursa efek. Demutualisasi adalah proses mengubah struktur BEI dari yang semula dimiliki oleh anggotanya (perusahaan sekuritas atau broker) menjadi perseroan terbuka yang dapat dimiliki oleh publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News