OJK Soroti Keterbatasan Kapabilitas Reasuransi, Ketergantungan Asing Tinggi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menyampaikan industri reasuransi menghadapi isu terkait kapabilitas.

Dalam konteks itu, industri reasuransi masih menghadapi tantangan keterbatasan kesiapan teknis dan keahlian dalam menangani risiko yang makin kompleks dan berkembang, seperti energi, perkapalan, hingga satelit.

Alhasil, membuat tingginya ketergantungan terhadap reasuradur luar negeri untuk risiko jenis tersebut.


Untuk menyikapi tantangan itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono melihat bahwa kapasitas reasuransi domestik masih perlu diperkuat agar dapat menampung risiko besar dan kompleks secara lebih optimal.

Baca Juga: OJK Cermati Kondisi Pasar Reasuransi Saat Ini Cukup Beragam Antarlini Usaha

Dengan demikian, ketergantungan pada reasuransi luar negeri dapat dikurangi. 

"Kondisi itu utamanya terlihat pada lini usaha, seperti energi, perkapalan, rangka pesawat, dan satelit yang membutuhkan kapasitas keuangan, keahlian teknis, serta dukungan retrosesi yang memadai," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10/2026).

Selain itu, Ogi mengatakan ketergantungan pada pasar global juga menimbulkan eksposur terhadap fluktuasi nilai tukar dan kenaikan biaya retrosesi ketika pasar reasuransi global mengalami pengetatan atau hardening market.

Dengan demikian, Ogi menyampaikan penguatan reasuransi nasional tidak hanya bergantung pada peningkatan permodalan, tetapi juga perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas underwriting, kompetensi teknis, penguatan data, serta kemampuan mengelola risiko dan klaim berskala besar. 

Pada 2026, Ogi menerangkan ketentuan ekuitas minimum tahap pertama bagi perusahaan reasuransi ditetapkan sebesar Rp 500 miliar untuk konvensional dan Rp 200 miliar untuk syariah.

Di samping memenuhi ketentuan permodalan, dia bilang perusahaan reasuransi juga perlu memastikan kecukupan program retrosesi dan kualitas mitra retrosesi sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko yang memadai.

Oleh karena itu, OJK mendorong industri meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan dan transfer pengetahuan dari mitra retrosesi, termasuk melalui program penugasan staf.

Baca Juga: OJK Catat 34,98% Premi Reasuransi Mengalir ke Luar Negeri pada 2025

Hal itu perlu dilakukan untuk memperdalam kemampuan underwriting, penetapan harga, dan penanganan klaim pada lini usaha khusus. 

"Penguatan sistem dan pemodelan risiko, kolaborasi antara perusahaan asuransi, reasuransi, dan pialang reasuransi, serta optimalisasi kapasitas domestik juga diperlukan agar industri dapat menawarkan perlindungan yang lebih kompetitif," ucap Ogi.

Sejalan dengan upaya tersebut, Ogi menyampaikan OJK tengah mengkaji berbagai langkah kebijakan untuk memperkuat kapasitas dan kapabilitas reasuransi nasional. Salah satunya mengkaji aspek pengaturan kepemilikan asing, dengan tetap berkoordinasi bersama kementerian terkait. 

Dia menerangkan seluruh upaya tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemandirian dan daya saing reasuransi nasional, memperkuat retensi premi di dalam negeri, serta mendukung pertumbuhan industri asuransi secara berkelanjutan.

Sebagai informasi, berdasarkan data OJK, total ekuitas industri reasuransi mencapai Rp 8,88 triliun per akhir 2025. Adapun aset industri reasuransi mencapai Rp 42,20 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News