KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan maraknya modus penipuan berkedok syariah dalam aktivitas keuangan ilegal. Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima 12.349 laporan sejak 2024, mencakup berbagai bentuk penipuan seperti social engineering dan transaksi jual beli daring yang menggunakan embel-embel syariah. “Memang banyak sekali justru kasus-kasus yang dilaporkan ini menggunakan kata syariah. Jadi mungkin kalau ada disampaikan bahwa ini penawaran berbasis syariah, orang lebih percaya,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers hasil RDK OJK, Selasa (8/7).
OJK Soroti Penipuan Modus Syariah, Ada 12.000 Laporan ke Indonesia Anti-Scam Center
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan maraknya modus penipuan berkedok syariah dalam aktivitas keuangan ilegal. Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima 12.349 laporan sejak 2024, mencakup berbagai bentuk penipuan seperti social engineering dan transaksi jual beli daring yang menggunakan embel-embel syariah. “Memang banyak sekali justru kasus-kasus yang dilaporkan ini menggunakan kata syariah. Jadi mungkin kalau ada disampaikan bahwa ini penawaran berbasis syariah, orang lebih percaya,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers hasil RDK OJK, Selasa (8/7).
TAG: