OJK Soroti Tantangan Asuransi Kendaraan Listrik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perkembangan kendaraan listrik di Indonesia membuka peluang bagi industri asuransi. Namun, di balik prospek tersebut, terdapat sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi pelaku industri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, meningkatnya kepemilikan kendaraan listrik dengan nilai yang relatif tinggi turut mendorong kebutuhan perlindungan risiko.

“Seiring meningkatnya kepemilikan dan nilai kendaraan listrik, kebutuhan perlindungan risiko juga semakin meningkat, termasuk risiko kecelakaan, kerusakan baterai, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga,” tulis Ogi dalam lembar jawaban tertulis OJK, Kamis (9/4/2026).


Baca Juga: OJK Merombak RBB, Celios: Berpotensi Ganggu Independensi Perbankan

Meski demikian, Ogi mengungkapkan sejumlah tantangan masih membayangi pengembangan asuransi kendaraan listrik. Salah satunya adalah tingginya biaya perbaikan serta mahalnya komponen utama seperti baterai.

Selain itu, keterbatasan bengkel khusus serta ketersediaan suku cadang juga menjadi kendala yang memengaruhi profil risiko dan potensi klaim di industri ini.

“Faktor-faktor tersebut memengaruhi profil risiko dan potensi klaim,” jelasnya.

Ogi menyebut, OJK saat ini tengah melakukan kajian terkait penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan listrik dengan mempertimbangkan karakteristik risiko yang berbeda dibandingkan kendaraan konvensional.

OJK memandang tantangan tersebut dapat berangsur berkurang seiring berkembangnya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, termasuk peningkatan infrastruktur serta kapasitas industri pendukung.

Baca Juga: Asuransi Digital Bersama (YOII): Dampak Pelemahan Rupiah Masih Terbatas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News