OJK sosialisasi asuransi penyingkiran rangka kapal



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi asuransi penyingkiran kerangka kapal. Kewajiban penggunaan asuransi ini mulai berjalan sejak 1 September 2015.

Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK mengatakan, soaialisasi terhadap produk asuransi penyingkiran kerangka kapal perlu digencarkan. Sebagai produk baru, sosialisasi ini bertujuan memperlkenalkan produk asuransi penyingkiran kerangka kapal kepada seluruh stakeholder di bidang perhubungan laut.

Saat ini, telah dibentuk konsorsium asuransi penyingkiran kerangka kapal. Konsorsium terdiri atas satu perusahaan asuransi sebagai ketua konsorsium dan 11 perusahaan asuransi lainnya sebagai anggota.


Ditunjuk sebagai ketua konsorsium adalah PT Tugu Pratama Indonesia. Adapun 11 anggotanya terdiri atas PT Asuransi Adira Dinamkia, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur.

Selain itu, adapula PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi Jasa Raharja Putra, PT Asuransi Purna Artanugraha, PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Tri Pakarta, PT Asuransi Wahana Tata, dan PT Asuransi ASEI Indonesia.

Tujuan pembentukan konsorsium ini dimaksudkan agar ada kesamaan dalam prosedur akseptasi dan pelayanan klaim. Selain itu, konsorsium juga mempermudah otoritas dalam melakukan pengawasan.

"Konsorsium memiliki kapasitas yang lebih besar dan dapat mengakumulasi risiko secara bersama-sama. Melalui konsorsium, maka posisi tawar menjadi lebih kuat untuk menghadapi reasuransur," ungkap Dumoly, Rabu (9/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri