JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi asuransi penyingkiran kerangka kapal. Kewajiban penggunaan asuransi ini mulai berjalan sejak 1 September 2015. Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK mengatakan, soaialisasi terhadap produk asuransi penyingkiran kerangka kapal perlu digencarkan. Sebagai produk baru, sosialisasi ini bertujuan memperlkenalkan produk asuransi penyingkiran kerangka kapal kepada seluruh stakeholder di bidang perhubungan laut. Saat ini, telah dibentuk konsorsium asuransi penyingkiran kerangka kapal. Konsorsium terdiri atas satu perusahaan asuransi sebagai ketua konsorsium dan 11 perusahaan asuransi lainnya sebagai anggota.
OJK sosialisasi asuransi penyingkiran rangka kapal
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi asuransi penyingkiran kerangka kapal. Kewajiban penggunaan asuransi ini mulai berjalan sejak 1 September 2015. Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK mengatakan, soaialisasi terhadap produk asuransi penyingkiran kerangka kapal perlu digencarkan. Sebagai produk baru, sosialisasi ini bertujuan memperlkenalkan produk asuransi penyingkiran kerangka kapal kepada seluruh stakeholder di bidang perhubungan laut. Saat ini, telah dibentuk konsorsium asuransi penyingkiran kerangka kapal. Konsorsium terdiri atas satu perusahaan asuransi sebagai ketua konsorsium dan 11 perusahaan asuransi lainnya sebagai anggota.