KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini melakukan sosialisasi terkait dengan ketentuan baru structured product. Ketentuan baru structured product ini tercantum dalam peraturan POJK No. 6/POJK.03/2018. POJK ini terkait perubahan atas POJK No 7/POJK.03/2016 tentang prisip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan structured product bagi bank umum. Dalam POJK ini, regulator merevisi aturan mengenai pemenuhan agunan kas sebesar 10% dari notional transaksi. Sehingga dengan revisi ini bisa meringankan nasabah yang akan melakukan transaksi hedging structured product khususnya call spread option. Hal ini karena nasabah tidak perlu menyediakan agunan kas sebesar 10%.
OJK sosialisasikan revisi aturan structured product hedging
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini melakukan sosialisasi terkait dengan ketentuan baru structured product. Ketentuan baru structured product ini tercantum dalam peraturan POJK No. 6/POJK.03/2018. POJK ini terkait perubahan atas POJK No 7/POJK.03/2016 tentang prisip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan structured product bagi bank umum. Dalam POJK ini, regulator merevisi aturan mengenai pemenuhan agunan kas sebesar 10% dari notional transaksi. Sehingga dengan revisi ini bisa meringankan nasabah yang akan melakukan transaksi hedging structured product khususnya call spread option. Hal ini karena nasabah tidak perlu menyediakan agunan kas sebesar 10%.