KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama-sama dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan self regulation organization (SRO) membuat market standard transaksi repo karena banyak transaksi ilegal atau penipuan. Market standard ini diatur dalam Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia yang merupakan perjanjian tertulis atas transaksi repo yang telah disesuaikan dengan kondisi di Indonesia. Meliputi karakteristik khusus repo, hukum yang berlaku, dan kebutuhan pasar. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen menyatakan OJK sedang meneliti banyak kasus penipuan atau transaksi ilegal yang mengatasnamakan repo sebagai gimmick. "Persoalan dalam transaksi repo ini sehingga harus dibuatnya standardisasi market karena selama ini banyak transaksi repo tetapi transaksinya tidak true sale," jelasnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (21/5).
OJK: Standard transaksi repo dibuat karena banyak penipuan dan transaksi ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama-sama dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan self regulation organization (SRO) membuat market standard transaksi repo karena banyak transaksi ilegal atau penipuan. Market standard ini diatur dalam Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia yang merupakan perjanjian tertulis atas transaksi repo yang telah disesuaikan dengan kondisi di Indonesia. Meliputi karakteristik khusus repo, hukum yang berlaku, dan kebutuhan pasar. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen menyatakan OJK sedang meneliti banyak kasus penipuan atau transaksi ilegal yang mengatasnamakan repo sebagai gimmick. "Persoalan dalam transaksi repo ini sehingga harus dibuatnya standardisasi market karena selama ini banyak transaksi repo tetapi transaksinya tidak true sale," jelasnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (21/5).