OJK: Status Fintech Adakami Saat Ini Masih Dalam Pengawasan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan status fintech peer to peer (P2P) lending Adakami saat ini masih dalam pengawasan OJK terkait kasus yang menyangkut penagihan pinjaman oleh debt collector.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan menyampaikan pihaknya juga sudah meminta Adakami melakukan tindakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, termasuk pembenahan internal jika terbukti ada kelemahan atau kesalahan.

"Saat ini masih dalam pengawasan kami untuk melakukan apa yang kami minta terkait kasus tersebut," ucapnya kepada Kontan.co.id, Rabu (4/10). 


Baca Juga: AdaKami Klaim Punya 400 Debt Collector Terferifikasi

Meskipun demikian, Edi tak merinci bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap Adakami. Dia hanya menyebut dalam melakukan pengawasan, OJK dapat melakukan pemanggilan, pemberian surat teguran, hingga pemeriksaan langsung.

Edi juga menegaskan jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan platform fintech P2P lending, tentunya OJK akan melakukan tindakan pengawasan. Lebih rinci, tindakan pengawasan tersebut dapat juga berupa sanksi administratif, penghentian kegiatan operasional, hingga pencabutan izin usaha.

Sebagai informasi, perusahaan fintech P2P lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menyatakan hasil investigasi pihaknya menemukan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP. 

Baca Juga: OJK Dinilai Harus Atur Regulasi Biaya yang Dikenakan kepada Peminjam Fintech

"Adapun investigasi mendalam dilakukan terhadap agen-agen yang dimaksud," ucap Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9).

Dia juga mengungkapkan pihaknya melakukan investigasi terhadap agen penagihan sebagai tindak lanjut pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perusahaannya terkait pemberitaan viral soal dugaan teror debt collector yang mengakibatkan salah satu peminjam bunuh diri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi