KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan status fintech peer to peer (P2P) lending Adakami saat ini masih dalam pengawasan OJK terkait kasus yang menyangkut penagihan pinjaman oleh debt collector. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan menyampaikan pihaknya juga sudah meminta Adakami melakukan tindakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, termasuk pembenahan internal jika terbukti ada kelemahan atau kesalahan. "Saat ini masih dalam pengawasan kami untuk melakukan apa yang kami minta terkait kasus tersebut," ucapnya kepada Kontan.co.id, Rabu (4/10).
OJK: Status Fintech Adakami Saat Ini Masih Dalam Pengawasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan status fintech peer to peer (P2P) lending Adakami saat ini masih dalam pengawasan OJK terkait kasus yang menyangkut penagihan pinjaman oleh debt collector. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan menyampaikan pihaknya juga sudah meminta Adakami melakukan tindakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, termasuk pembenahan internal jika terbukti ada kelemahan atau kesalahan. "Saat ini masih dalam pengawasan kami untuk melakukan apa yang kami minta terkait kasus tersebut," ucapnya kepada Kontan.co.id, Rabu (4/10).