KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar terbaru mengenai produk asuransi kredit khusus untuk fintech peer to peer (P2P) lending. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini sudah terdapat permohonan persetujuan produk asuransi kredit khusus fintech lending. Ogi menerangkan skema yang tertuang dalam permohonan tersebut adalah konsorsium. "Saat ini, terdapat permohonan persetujuan produk asuransi kredit Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan skema konsorsium," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (22/5).
OJK: Sudah Ada Permohonan Persetujuan Produk Asuransi Kredit Khusus Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar terbaru mengenai produk asuransi kredit khusus untuk fintech peer to peer (P2P) lending. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini sudah terdapat permohonan persetujuan produk asuransi kredit khusus fintech lending. Ogi menerangkan skema yang tertuang dalam permohonan tersebut adalah konsorsium. "Saat ini, terdapat permohonan persetujuan produk asuransi kredit Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan skema konsorsium," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (22/5).