OJK sudah dapat informasi informal aksi Bank Windu



JAKARTA. Rencana Bank Windu Kentjana International yang akan mengambilalih Bank Antardaerah, sudah sampai ditelinga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan, rencana ini merupakan hasil diskusi dengan calon investor asing yang akan mengakuisisi Bank Windu. "Informasinya sudah disampaikan secara informal. Karena yang kami persyaratkan (bagi investor asing), adalah harus melakukan merger dan membawa ekspertis yang masih langka di Indonesia," terang Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK kepada KONTAN, Jumat (3/7). Adapun calon investor asing yang dimaksud adalah China Construction Bank Corporation (CCB). CCB yang merupakan bank terbesar kedua di China ini, berencana untuk mengakuisisi Bank Windu. Namun Nelson belum bisa memastikan tahapan mana yang akan terlebih dulu dilakukan. "Merger dulu baru diambil, atau diambil dulu baru merger, itu OJK tidak ikut campur. Yang penting, end resultnya harus terdiri dua bank yang kemudian merger," ucap Nelson. Asal tahu saja, Bank Windu Kentjana International telah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat untuk pengambilalihan 100% saham Bank Antardaerah. Transaksi yang berlangsung 1 Juli 2015, tertuang dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam keterangan itu, Luianto Sudarmana, Direktur Utama Bank Windu menyampaikan, transaksi tersebut dilakukan dalam rangkaian mendukung perkembangan usaha Bank Windu. "Sejalan juga dengan arah kebijakan konsolidasi perbankan nasional," terang Luianto. Atas hal itu, Luianto menyebut, Bank Windu berencana merger dengan Bank Antardaerah. Melalui aksi ini, Bank Windu akan menjadi pihak yang menerima penggabungan (surviving entity). Adapun, lanjut Luianto, penggabungan tersebut akan memperhatikan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Bapepam No. IX.G.1 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten.

"Selanjutnya, apabila kondisi dan persyaratan perjanjian jual beli saham bersyarat telah terpenuhi, serta akta jual beli telah ditandatangani, maka kami akan kembali melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan otoritas," imbuh Luianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan