KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menggenjot penyaluran pembiayaan ke sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Salah satu cara dengan membentuk konsep bisnis pembiayaan mikro lewat program Bank Wakaf Mikro (BWM). Dana penyaluran pembiayaannya berasal dari donasi perusahaan maupun individu yang dihimpun oleh Lembaga Amil Zakat Nasional (Lazis). Penyaluran pembiayaan melalui organisasi yang memiliki tokoh masyarakat yang berpengaruh seperti pesantren yang disebut Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Nilai pembiayaan sebesar Rp 1 juta per orang dengan bunga setara 3% per tahun tanpa agunan. Organisasi ini tidak boleh menghimpu dana.
OJK sudah mendirikan 20 Bank Wakaf Mikro
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menggenjot penyaluran pembiayaan ke sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Salah satu cara dengan membentuk konsep bisnis pembiayaan mikro lewat program Bank Wakaf Mikro (BWM). Dana penyaluran pembiayaannya berasal dari donasi perusahaan maupun individu yang dihimpun oleh Lembaga Amil Zakat Nasional (Lazis). Penyaluran pembiayaan melalui organisasi yang memiliki tokoh masyarakat yang berpengaruh seperti pesantren yang disebut Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Nilai pembiayaan sebesar Rp 1 juta per orang dengan bunga setara 3% per tahun tanpa agunan. Organisasi ini tidak boleh menghimpu dana.