OJK sudah rilis draf aturan standar akuntansi baru IFRS 17 untuk asuransi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sudah merilis draf aturan mengenai standar akuntansi perusahaan asuransi yang baru yaitu International Financial Reporting Standard atau IFRS 17.

Deputi Direktur Pengawasan Asuransi OJK Kristianto Andi Handoko mengatakan, OJK sudah menebitkan draf aturan mengenai IFRS 17. “Kami memfasilitasi bersama dengan asosiasi, industri kami libatkan,” kata Kris, Rabu (20/2).

OJK bersama industri juga membentuk group kerja (working group) untuk menganalisis sejauh mana dampak penerapan IFRS 17 ke masing-masing industri asuransi. Peran OJK dalam hal ini lebih ke fasilitas.


Sebagai gambaran saja, IFRS 17 adalah standar akuntansi keuangan yang dikeluarkan International Financial Reporting System (IFRS) board yang mengatur perlakuan akuntansi yang disepakati secara internasional untuk kontrak-kontrak asuransi.

IFRS 17 ini menggantikan IFRS 4 yang sudah ada sejak tahun 2004. Namun, dapat dikatakan IFRS 17 adalah standar internasional pertama yang ada untuk akuntansi kontrak asuransi karena IFRS 4 adalah standar interim yang masih membolehkan variasi pencatatan akuntansi yang berbeda-beda.

Meskipun telah dikeluarkan bulan Juni 2017, namun IFRS 17 memberikan waktu sampai 3,5 tahun sebelum penerapan wajib, yaitu 1 Januari 2021.

Beberapa negara telah menyatakan akan mengadopsi standar ini secara penuh dan mengikuti tanggal penerapan ini. Indonesia sendiri sampai saat ini belum mengeluarkan revisi standar akuntansi mengikuti IFRS 17 namun dikarenakan secara umum standar akuntansi Indonesia berkiblat kepada IFRS maka dapat diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama Indonesia akan merevisi standar akuntansi yang ada saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat