KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sudah merilis draf aturan mengenai standar akuntansi perusahaan asuransi yang baru yaitu International Financial Reporting Standard atau IFRS 17. Deputi Direktur Pengawasan Asuransi OJK Kristianto Andi Handoko mengatakan, OJK sudah menebitkan draf aturan mengenai IFRS 17. “Kami memfasilitasi bersama dengan asosiasi, industri kami libatkan,” kata Kris, Rabu (20/2). OJK bersama industri juga membentuk group kerja (working group) untuk menganalisis sejauh mana dampak penerapan IFRS 17 ke masing-masing industri asuransi. Peran OJK dalam hal ini lebih ke fasilitas.
OJK sudah rilis draf aturan standar akuntansi baru IFRS 17 untuk asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sudah merilis draf aturan mengenai standar akuntansi perusahaan asuransi yang baru yaitu International Financial Reporting Standard atau IFRS 17. Deputi Direktur Pengawasan Asuransi OJK Kristianto Andi Handoko mengatakan, OJK sudah menebitkan draf aturan mengenai IFRS 17. “Kami memfasilitasi bersama dengan asosiasi, industri kami libatkan,” kata Kris, Rabu (20/2). OJK bersama industri juga membentuk group kerja (working group) untuk menganalisis sejauh mana dampak penerapan IFRS 17 ke masing-masing industri asuransi. Peran OJK dalam hal ini lebih ke fasilitas.