KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kasus penggelapan dana jumbo yang melibatkan mantan pekerja Bank Negara Indonesia (BNI) telah diteliti. Pun, regulator telah melakukan pemanggilan untuk penyelidikan lebih lanjut. . Beberapa minggu terakhir, media sosial diramaikan dengan dugaan penggelapan dana gereja sebesar Rp 28 miliar oleh eks pejabat BNI. Diketahui tersangka adalah Andi Hakim, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang BNI Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara. Andi sempat kabur ke Australia sebelum menyerahkan diri ke Polda Sumatera Utara pada Senin (30/3/2026) kemarin. Polda Sumatera Utara kemudian mengamankan tersangka untuk melanjutkan proses hukum, termasuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.
OJK Sudah Selidiki Penggelapan Dana Rp 28 Miliar Eks Pejabat BNI
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kasus penggelapan dana jumbo yang melibatkan mantan pekerja Bank Negara Indonesia (BNI) telah diteliti. Pun, regulator telah melakukan pemanggilan untuk penyelidikan lebih lanjut. . Beberapa minggu terakhir, media sosial diramaikan dengan dugaan penggelapan dana gereja sebesar Rp 28 miliar oleh eks pejabat BNI. Diketahui tersangka adalah Andi Hakim, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang BNI Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara. Andi sempat kabur ke Australia sebelum menyerahkan diri ke Polda Sumatera Utara pada Senin (30/3/2026) kemarin. Polda Sumatera Utara kemudian mengamankan tersangka untuk melanjutkan proses hukum, termasuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.
TAG: