JAKARTA. Maraknya praktik pengumpulan dana berkedok investasi yang merugikan nasabah membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima banyak aduan dari masyarakat. Sejak 21 Januari 2013, OJK telah menerima 100 pengaduan dan permintaan informasi dari masyarakat. Dari aduan yang diterima, OJK mengidentifikasi adanya penawaran investasi dari perusahaan yang bukan lembaga jasa keuangan. "Pengaduan ini diterima sejak pembukaan layanan informasi dan pengaduan masyarakat OJK," kata Sri Rahayu Widodo, Deputi Komisioner bidang Edukasi danPerlindungan Konsumer OJK, Rabu (6/1). Sri mengatakan, sejumlah penawaran investasi yang diadukan tersebut memiliki sejumlah ciri-ciri. Diantaranya, memberikan tingkat imbal hasil yang tinggi, jaminan bahwa investasi tidak memiliki risiko investasi, dan pemberian bonus yang besar bagi konsumen yang bisa merekrut konsumen baru.
OJK sudah terima 100 pengaduan produk investasi
JAKARTA. Maraknya praktik pengumpulan dana berkedok investasi yang merugikan nasabah membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima banyak aduan dari masyarakat. Sejak 21 Januari 2013, OJK telah menerima 100 pengaduan dan permintaan informasi dari masyarakat. Dari aduan yang diterima, OJK mengidentifikasi adanya penawaran investasi dari perusahaan yang bukan lembaga jasa keuangan. "Pengaduan ini diterima sejak pembukaan layanan informasi dan pengaduan masyarakat OJK," kata Sri Rahayu Widodo, Deputi Komisioner bidang Edukasi danPerlindungan Konsumer OJK, Rabu (6/1). Sri mengatakan, sejumlah penawaran investasi yang diadukan tersebut memiliki sejumlah ciri-ciri. Diantaranya, memberikan tingkat imbal hasil yang tinggi, jaminan bahwa investasi tidak memiliki risiko investasi, dan pemberian bonus yang besar bagi konsumen yang bisa merekrut konsumen baru.