KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) sepanjang tahun berjalan 2019 hingga Juli 2019 telah menutup 826 fintech ilegal. “Satgas Waspada Investasi dalam hal ini OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi mempercepat penindakan terhadap perusahaan investasi ilegal dan Fintech Ilegal yang telah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi namun masih beroperasi,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam jumpa pers bersama Bareskrim Polri di Mabes Polri Jakarta, Jumat (2/8). Adapun jika menghitung jumlah fintech ilegal yang telah diblokir SWI sejak 2018 mencapai 1.230 entitas.Jika dirinci, sebanyak 404 entitas diblokir pada 2018 sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 826 entitas. Data ini termasuk tambahan penanganan yang dilakukan SWI pada 16 Juli 2019 sebanyak 143 fintech peer to peer lending ilegal.
OJK sudah tutup 826 fintech ilegal di sepanjang 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) sepanjang tahun berjalan 2019 hingga Juli 2019 telah menutup 826 fintech ilegal. “Satgas Waspada Investasi dalam hal ini OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi mempercepat penindakan terhadap perusahaan investasi ilegal dan Fintech Ilegal yang telah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi namun masih beroperasi,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam jumpa pers bersama Bareskrim Polri di Mabes Polri Jakarta, Jumat (2/8). Adapun jika menghitung jumlah fintech ilegal yang telah diblokir SWI sejak 2018 mencapai 1.230 entitas.Jika dirinci, sebanyak 404 entitas diblokir pada 2018 sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 826 entitas. Data ini termasuk tambahan penanganan yang dilakukan SWI pada 16 Juli 2019 sebanyak 143 fintech peer to peer lending ilegal.