OJK Suntik Mati BPR Pasar Bhakti, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan izin usaha BPR kembali terjadi. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyuntik mati PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Bhakti yang berlokasi di Sidoarjo pada 16 Februari 2024.

Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Giri Tribroto mengungkapkan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Ia menjelaskan pada 13 Oktober 2021, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat dan diperpanjang pada tanggal 13 Oktober 2022. 


Selanjutnya, status pengawasan PT BPR Bank Pasar Bhakti ditegaskan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada tanggal 31 Maret 2023. Hal tersebut disebabkan kondisi PT BPR Bank Pasar Bhakti yang terus memburuk karena pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan belum berhasilnya upaya yang telah dilakukan BPR untuk meningkatkan rasio permodalan. 

Baca Juga: Pembiayaan Emas Perbankan Syariah Kian Merekah

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan 

“Direksi dan Dewan Komisaris serta Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ujar Giri dalam keterangan resminya (16/2).

Ia pun mengungkapkan bahwa berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 2829/ADK3/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Pasar Bhakti, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Pasar Bhakti dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR. 

“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti,” tandasnya.

Dengan pencabutan izin usaha ini, Giri menegaskan LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi