KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan izin usaha BPR kembali terjadi. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyuntik mati PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Bhakti yang berlokasi di Sidoarjo pada 16 Februari 2024. Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Giri Tribroto mengungkapkan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. Ia menjelaskan pada 13 Oktober 2021, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat dan diperpanjang pada tanggal 13 Oktober 2022.
OJK Suntik Mati BPR Pasar Bhakti, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan izin usaha BPR kembali terjadi. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyuntik mati PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Bhakti yang berlokasi di Sidoarjo pada 16 Februari 2024. Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Giri Tribroto mengungkapkan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. Ia menjelaskan pada 13 Oktober 2021, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat dan diperpanjang pada tanggal 13 Oktober 2022.