KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kebijakan pemerintah menempatkan dana kas negara sebesar Rp 200 triliun di Bank Himbara telah memberikan dampak positif terhadap kondisi perbankan nasional, khususnya dari sisi likuiditas dan kemampuan penyaluran kredit. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa tambahan dana tersebut langsung mendorong perbaikan indikator keuangan bank. Salah satunya terlihat dari rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) yang kini meningkat di atas 20%. “Sebelumnya beberapa bank masih berada di bawah 20%. Dengan masuknya dana Rp 200 triliun ini, semuanya sudah di atas 20%. Angka 20% ini penting karena menjadi ambang batas yang baik untuk mengukur likuiditas suatu bank,” ujar Mahendra di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/9).
OJK: Suntikan Dana Rp 200 Triliun Perkuat Likuiditas Himbara dan Dongkrak Kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kebijakan pemerintah menempatkan dana kas negara sebesar Rp 200 triliun di Bank Himbara telah memberikan dampak positif terhadap kondisi perbankan nasional, khususnya dari sisi likuiditas dan kemampuan penyaluran kredit. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa tambahan dana tersebut langsung mendorong perbaikan indikator keuangan bank. Salah satunya terlihat dari rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) yang kini meningkat di atas 20%. “Sebelumnya beberapa bank masih berada di bawah 20%. Dengan masuknya dana Rp 200 triliun ini, semuanya sudah di atas 20%. Angka 20% ini penting karena menjadi ambang batas yang baik untuk mengukur likuiditas suatu bank,” ujar Mahendra di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/9).