OJK Surati Perbankan untuk Dukung Implementasi Aturan Baru DHE SDA



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil sejumlah langkah untuk mendukung implementasi kebijakan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, salah satu langkah yang telah dilakukan adalah menyampaikan surat kepada industri perbankan guna memastikan dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan DHE SDA tersebut.

"OJK juga telah menyampaikan surat kepada industri perbankan untuk mendukung implementasi PP DHE SDA tersebut," ujar wanita yang akrab disapa Kiki itu dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Jumat (5/6/2026).


Baca Juga: WOM Finance Salurkan Pembiayaan UMKM Lebih dari Rp 800 Miliar pada Kuartal I-2026

Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan terhadap escrow account atau rekening penampungan yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan DHE SDA. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan industri terhadap ketentuan yang berlaku.

OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna mendukung efektivitas implementasi aturan baru tersebut.

Dalam rangka mendorong pemanfaatan dana DHE SDA di sektor riil, OJK turut memberikan sejumlah dukungan dari sisi regulasi perbankan. 

Salah satunya adalah memperbolehkan dana DHE SDA diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan kualitas aset bank umum, termasuk bagi bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS).

Kebijakan tersebut, kata Kiki, diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas perbankan dalam menyalurkan kredit kepada pelaku usaha yang menempatkan dana DHE SDA di dalam negeri.

Baca Juga: DHE Tak Cukup Diikat Regulasi, Perbanas Sebut Keamanan dan Pajak Jadi Pertimbangan

Lebih lanjut, OJK juga memberikan pengecualian terhadap perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) untuk penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai berupa dana DHE SDA, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"Kebijakan ini memberikan ruang bagi perbankan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian," ujar Kiki.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan DHE SDA. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak dana hasil ekspor yang ditempatkan di sistem keuangan domestik sehingga dapat memperkuat likuiditas valuta asing dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News