KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil sejumlah langkah untuk mendukung implementasi kebijakan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, salah satu langkah yang telah dilakukan adalah menyampaikan surat kepada industri perbankan guna memastikan dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan DHE SDA tersebut. "OJK juga telah menyampaikan surat kepada industri perbankan untuk mendukung implementasi PP DHE SDA tersebut," ujar wanita yang akrab disapa Kiki itu dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Jumat (5/6/2026).
OJK Surati Perbankan untuk Dukung Implementasi Aturan Baru DHE SDA
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil sejumlah langkah untuk mendukung implementasi kebijakan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, salah satu langkah yang telah dilakukan adalah menyampaikan surat kepada industri perbankan guna memastikan dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan DHE SDA tersebut. "OJK juga telah menyampaikan surat kepada industri perbankan untuk mendukung implementasi PP DHE SDA tersebut," ujar wanita yang akrab disapa Kiki itu dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Jumat (5/6/2026).