KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan suspensi atau pembatasan penjualan produk reksadana tertentu terhadap 37 manajer investasi (MI) pada tahun 2019. Dari jumlah tersebut, terdapat MI yang tersandung kasus Asuransi Jiwasraya. Kepala Eksekutif Pasal Modal OJK Hoesen mengatakan, terdapat beberapa MI yang tersandung kasus Jiwasraya karena melakukan penerbitan reksadana investor tunggal. Namun ia tidak mau menyebutkan berapa jumlah MI yang dikenakan sanksi terkait Jiwasraya. “Saya lupa, berapa (MI) yang terkait dengan Jiwasraya. Salah satu modusnya (reksadana investor tunggal),” kata Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen, Rabu (22/1).
OJK suspen MI yang terbitkan reksadana tunggal bagi Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan suspensi atau pembatasan penjualan produk reksadana tertentu terhadap 37 manajer investasi (MI) pada tahun 2019. Dari jumlah tersebut, terdapat MI yang tersandung kasus Asuransi Jiwasraya. Kepala Eksekutif Pasal Modal OJK Hoesen mengatakan, terdapat beberapa MI yang tersandung kasus Jiwasraya karena melakukan penerbitan reksadana investor tunggal. Namun ia tidak mau menyebutkan berapa jumlah MI yang dikenakan sanksi terkait Jiwasraya. “Saya lupa, berapa (MI) yang terkait dengan Jiwasraya. Salah satu modusnya (reksadana investor tunggal),” kata Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen, Rabu (22/1).