KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait dengan berita yang terbit di Kontan.co.id tanggal 19 Desember 2019 berjudul: Suspensi 7 produk reksadana milik MNC, OJK didesak buka portofolio ke investor - https://investasi.kontan.co.id/news/suspensi-7-produk-reksadana-milik-mnc-ojk-didesak-buka-portofolio-ke-investor, berikut kami sampaikan hak jawab MNC Asset Management. Sehubungan dengan adanya surat imbauan dari OJK kepada MNC Asset Management (“MAM”) perihal penyesuaian komposisi portofolio dengan detail sebagai berikut : 1. Kepemilikan lebih dari 10% Nilai Aktiva Bersih (“NAB”) dari satu pihak untuk reksadana konvensional dan kepemilikan lebih dari 20% dari reksadana syariah serta kepemilikan Efek terafiliasi lebih dari 20% NAB.
2. Penempatan investasi pada Efek yang default dan Efek yang saat ini sedang dalam proses restrukturisasi. Baca Juga: OJK tak cabut suspensi reksadana MNC Asset Management, sampai persyaratan dipenuhi Atas beberapa poin tersebut, maka kami melakukan klarifikasi beberapa hal sebagai berikut : 1. Adanya kelebihan porsi persentase pada portofolio reksadana konvensional lebih dari 10% dan reksadana syariah lebih dari 20% serta kepemilikan efek terafiliasi lebih dari 20%.