JAKARTA. Tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan 13 Peraturan OJK (POJK) sebagai aturan turunan pelaksanaan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Seluruh POJK baru tersebut merupakan hasil pengelompokan dari 41 ketentuan yang telah diidentifikasi regulator. Ke 13 aturan turunan tersebut, antara lain tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, penyelenggaraan perusahaan asuransi dan reasuransi. Lalu, persyaratan dan tata cara pendaftaran profesi bagi perusahaan perasuransi, pengelola statuter, dan pembubaran, likuidasi dan kepailitan perusahaan asuransi dan asuransi syariah, termasuk perusahaan reasuransi dan reasuransi syariah.
OJK susun 13 paraturan perasuransian tahun ini
JAKARTA. Tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan 13 Peraturan OJK (POJK) sebagai aturan turunan pelaksanaan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Seluruh POJK baru tersebut merupakan hasil pengelompokan dari 41 ketentuan yang telah diidentifikasi regulator. Ke 13 aturan turunan tersebut, antara lain tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, penyelenggaraan perusahaan asuransi dan reasuransi. Lalu, persyaratan dan tata cara pendaftaran profesi bagi perusahaan perasuransi, pengelola statuter, dan pembubaran, likuidasi dan kepailitan perusahaan asuransi dan asuransi syariah, termasuk perusahaan reasuransi dan reasuransi syariah.