KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun 2 ketentuan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan ketentuan turunan tersebut akan berupa Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) tentang Informasi dan Pemasaran Produk dan Layanan Jasa Keuangan. Baca Juga: OJK Genjot Edukasi Keuangan, Sasar 53 Juta Peserta dalam Empat Bulan
OJK Susun 2 Ketentuan Turunan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun 2 ketentuan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan ketentuan turunan tersebut akan berupa Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) tentang Informasi dan Pemasaran Produk dan Layanan Jasa Keuangan. Baca Juga: OJK Genjot Edukasi Keuangan, Sasar 53 Juta Peserta dalam Empat Bulan