JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan baru mengenai dana pensiun (dapen). Draf ini merinci aturan penyelenggaran dapen terkait iuran, manfaat pensiun dan manfaat lain. Iuran yang ditetapkan OJK terdiri dari pertama, iuran pemberi kerja dan iuran peserta. Kedua, iuran pemberi kerja. Lalu OJK membagi besar manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus bulanan dan rumus sekaligus. Rinciannya, untuk rumus bulanan yang dikaitkan dengan masa kerja dan yang tidak dikaitkan dengan masa kerja. Sementara untuk manfaat yang menggunakan rumus sekaligus terdiri dari manfaat pensiun yang dikaitkan dengan masa kerja dan manfaat pensiun yang tidak dikaitkan dengan masa kerja. Plus, manfaat pensiun yang hasil pengembangan asetnya ditetapkan dari cash balance plan atau indexed career avarage.
OJK susun aturan dana pensiun baru
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan baru mengenai dana pensiun (dapen). Draf ini merinci aturan penyelenggaran dapen terkait iuran, manfaat pensiun dan manfaat lain. Iuran yang ditetapkan OJK terdiri dari pertama, iuran pemberi kerja dan iuran peserta. Kedua, iuran pemberi kerja. Lalu OJK membagi besar manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus bulanan dan rumus sekaligus. Rinciannya, untuk rumus bulanan yang dikaitkan dengan masa kerja dan yang tidak dikaitkan dengan masa kerja. Sementara untuk manfaat yang menggunakan rumus sekaligus terdiri dari manfaat pensiun yang dikaitkan dengan masa kerja dan manfaat pensiun yang tidak dikaitkan dengan masa kerja. Plus, manfaat pensiun yang hasil pengembangan asetnya ditetapkan dari cash balance plan atau indexed career avarage.