OJK susun aturan kewajiban modal konglomerasi



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun beleid yang akan mengatur kewajiban modal konglomerasi keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad mengungkapkan, aturan mengenai modal yang harus dimiliki oleh entitas utama induk usaha dan anak-anak usaha dibawahnya, akan diatur secara terpisah di Peraturan OJK (POJK) mengenai kewajiban modal konglomerasi keuangan.

Muliaman bilang, pada dasarnya penghitungan kewajiban modal konglomerasi keuangan sama seperti penghitungan modal pada umumnya. "Hanya saja cakupannya menjadi lebih besar, karena tidak hanya untuk bank secara individu melainkan untuk grup secara keseluruhan," kata Muliaman kepada KONTAN di Jakarta, Selasa (21/4).

Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengungkapkan, wasit lembaga keuangan ini akan merampungkan beleid anyar terkait kewajiban modal konglomerasi pada kuartal III-2015 mendatang. Nelson bilang, aturan terkait kewajiban modal sebesar 15%-20%, merupakan aturan umum mengenai rasio kecukupan modal atawa capital adequacy ratio (CAR) untuk individual entitas.


"Sepanjang pemenuhan kebutuhan modal untuk individual entitas sudah dipenuhi, sebenarnya permodalan untuk konglomerasinya akan baik juga," jelas Nelson.

Lebih lanjut Nelson menambahkan, selama aturan kewajiban modal konglomerasi keuangan belum rampung, OJK akan memfokuskan pada pengawasan manajemen risiko dan good corporate governance (GCG) bagi grup konglomerasi keuangan. "Dari assessement kami di pengawasan konglomerasi keuangan, sejauh ini semua konglomerasi keuangan aman," ucapnya.

Nelson menyebutkan, sampai saat ini terdapat 35 konglomerasi keuangan yang menunjuk industri perbankan sebagai entitas utama induk usaha. Disamping itu, kata Nelson, terdapat beberapa grup konglomerasi keuangan yang entitas utama induk usaha bukan bank.

Hal ini terutama dikarenakan dalam grup tersebut tidak memiliki bisnis yang bergerak disektor perbankan. "Jangan bayangkan semua yang masuk dalam konglomerasi keuangan adalah kompleks. Ada juga yang sangat sederhana, entitasnya hanya ada dua atau tiga saja," sebut Nelson.

Catatan saja, pasca OJK menerima laporan mengenai entitas utama induk usaha, maka kemudian induk usaha itu harus mengimplementasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai manajemen risiko, konglomerasi dan juga governance konglomerasi. Setelah penetapan entitas utama dan penerapan POJK, maka wasit lembaga keuangan ini akan melakukan pengawasan dalam perjalanannya.

OJK meminta entitas utama induk usaha konglomerasi keuangan untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan. Hal ini terkait penetapan salah satu anggota direksi yang fokus untuk mengontrol manajemen risiko, penetapan salah satu anggota direksi untuk memonitor risiko profile grup secara keseluruhan, yang dilakukan oleh direksi entitas utama induk usaha.

OJK saat ini fokus pada penyelenggaraan governance secara konglomerasi, agar kemudian tidak ada lagi induk usaha yang memiliki rapor yang jelek lantaran anak usaha bermasalah. OJK akan mem-follow up dengan meyakini bahwa implementasi POJK mengenai menajemen risiko konglomerasi dan governance konglomerasi di implementasikan oleh entitas utama.

OJK susun beleid kewajiban modal konglomerasi keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia