JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun beleid yang akan mengatur kewajiban modal konglomerasi keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad mengungkapkan, aturan mengenai modal yang harus dimiliki oleh entitas utama induk usaha dan anak-anak usaha dibawahnya, akan diatur secara terpisah di Peraturan OJK (POJK) mengenai kewajiban modal konglomerasi keuangan. Muliaman bilang, pada dasarnya penghitungan kewajiban modal konglomerasi keuangan sama seperti penghitungan modal pada umumnya. "Hanya saja cakupannya menjadi lebih besar, karena tidak hanya untuk bank secara individu melainkan untuk grup secara keseluruhan," kata Muliaman kepada KONTAN di Jakarta, Selasa (21/4). Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengungkapkan, wasit lembaga keuangan ini akan merampungkan beleid anyar terkait kewajiban modal konglomerasi pada kuartal III-2015 mendatang. Nelson bilang, aturan terkait kewajiban modal sebesar 15%-20%, merupakan aturan umum mengenai rasio kecukupan modal atawa capital adequacy ratio (CAR) untuk individual entitas.
OJK susun aturan kewajiban modal konglomerasi
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun beleid yang akan mengatur kewajiban modal konglomerasi keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad mengungkapkan, aturan mengenai modal yang harus dimiliki oleh entitas utama induk usaha dan anak-anak usaha dibawahnya, akan diatur secara terpisah di Peraturan OJK (POJK) mengenai kewajiban modal konglomerasi keuangan. Muliaman bilang, pada dasarnya penghitungan kewajiban modal konglomerasi keuangan sama seperti penghitungan modal pada umumnya. "Hanya saja cakupannya menjadi lebih besar, karena tidak hanya untuk bank secara individu melainkan untuk grup secara keseluruhan," kata Muliaman kepada KONTAN di Jakarta, Selasa (21/4). Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengungkapkan, wasit lembaga keuangan ini akan merampungkan beleid anyar terkait kewajiban modal konglomerasi pada kuartal III-2015 mendatang. Nelson bilang, aturan terkait kewajiban modal sebesar 15%-20%, merupakan aturan umum mengenai rasio kecukupan modal atawa capital adequacy ratio (CAR) untuk individual entitas.