KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor. Rancangan SEOJK tersebut disebutkan salah satunya akan mengatur penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan bermotor berbasis listrik. Mengenai hal itu, pengamat asuransi sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Wahyudin Rahman menilai memang perlu dibedakan tarif premi asuransi antara kendaraan konvensional dan kendaraan listrik. Baca Juga: OJK Susun SEOJK Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan, Ini Kata AAUI
OJK Susun Aturan Penyesuaian Tarif Asuransi Kendaraan Listrik, Ini Kata Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor. Rancangan SEOJK tersebut disebutkan salah satunya akan mengatur penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan bermotor berbasis listrik. Mengenai hal itu, pengamat asuransi sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Wahyudin Rahman menilai memang perlu dibedakan tarif premi asuransi antara kendaraan konvensional dan kendaraan listrik. Baca Juga: OJK Susun SEOJK Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan, Ini Kata AAUI
TAG: