KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan ketentuan turunan untuk memperkuat regulasi dan mempersiapkan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang ditargetkan akan beroperasi pada 1 Januari 2027. Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK mengatakan, ketentuan turunan tersebut disusun sebagai tindak lanjut dari dua Peraturan OJK (POJK) yang telah diterbitkan terkait BMKS. "Untuk memperkuat pengaturan tersebut, OJK sedang menyusun ketentuan turunan dari POJK yang telah diterbitkan, yang akan mengatur teknis dalam penyelenggaraan BMKS," terang Sarjito dalam RDK Bulanan OJK September, Senin (5/10/2026).
OJK Susun Aturan Turunan BMKS, Fokus pada Aspek Teknis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan ketentuan turunan untuk memperkuat regulasi dan mempersiapkan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang ditargetkan akan beroperasi pada 1 Januari 2027. Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK mengatakan, ketentuan turunan tersebut disusun sebagai tindak lanjut dari dua Peraturan OJK (POJK) yang telah diterbitkan terkait BMKS. "Untuk memperkuat pengaturan tersebut, OJK sedang menyusun ketentuan turunan dari POJK yang telah diterbitkan, yang akan mengatur teknis dalam penyelenggaraan BMKS," terang Sarjito dalam RDK Bulanan OJK September, Senin (5/10/2026).
TAG: