KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi/Reasuransi dan Perusahaan Asuransi/Reasuransi Syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE). Dalam rancangan SEOJK itu, salah satunya akan mengatur batasan produk yang dipasarkan perusahaan perasuransian berdasarkan golongan KPPE. Mengenai adanya ketentuan tersebut, PT Asuransi Tokio Marine Indonesia (Tokio Marine Indonesia) menilai langkah itu akan berdampak positif terhadap industri asuransi.
OJK Susun Aturan Usaha Perasuransian Berdasarkan KPPE, Begini Kata Tokio Marine
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi/Reasuransi dan Perusahaan Asuransi/Reasuransi Syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE). Dalam rancangan SEOJK itu, salah satunya akan mengatur batasan produk yang dipasarkan perusahaan perasuransian berdasarkan golongan KPPE. Mengenai adanya ketentuan tersebut, PT Asuransi Tokio Marine Indonesia (Tokio Marine Indonesia) menilai langkah itu akan berdampak positif terhadap industri asuransi.
TAG: