JAKARTA. Kabar gembira bagi investor reksadana. Kini, investor dapat berinvestasi pada efek-efek asing tanpa perlu terbang ke luar negeri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan yang memperbolehkan investor reksadana berinvestasi pada efek yang diperdagangkan di luar negeri lebih dari 50%. Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A OJK Fakhri Hilmi mengatakan besaran investasi pada efek asing diperbolehkan dalam kisaran 51% hingga 100% dari nilai aktiva bersih (NAB) suatu reksadana. "Angkanya masih dapat berubah. Namun intinya kami membuat aturan yang memperbolehkan efek asing dominan. Karena kalau misalnya hanya sekitar 30%, maka tidak berbeda jauh dengan aturan sebelumnya, " kata Fakhri, Jakarta, Kamis (14/8).
OJK susun beleid reksadana berbasis efek asing
JAKARTA. Kabar gembira bagi investor reksadana. Kini, investor dapat berinvestasi pada efek-efek asing tanpa perlu terbang ke luar negeri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan yang memperbolehkan investor reksadana berinvestasi pada efek yang diperdagangkan di luar negeri lebih dari 50%. Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A OJK Fakhri Hilmi mengatakan besaran investasi pada efek asing diperbolehkan dalam kisaran 51% hingga 100% dari nilai aktiva bersih (NAB) suatu reksadana. "Angkanya masih dapat berubah. Namun intinya kami membuat aturan yang memperbolehkan efek asing dominan. Karena kalau misalnya hanya sekitar 30%, maka tidak berbeda jauh dengan aturan sebelumnya, " kata Fakhri, Jakarta, Kamis (14/8).