KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa saat ini sedang menyusun dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) dan satu Surat Edaran OJK (SEOJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan dua rancangan tersebut nantinya akan mengatur terkait pembubaran, likuidasi, hingga kepailitan perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah. “Selain itu, RPOJK tersebut juga akan mencakup perizinan dan kelembagaan dana pensiun. Kemudian, kami juga sedang menyusun rancangan surat edaran mengenai persetujuan dan pelaporan produk asuransi," kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK Agustus 2024, Jumat (6/9).
OJK Susun Dua Aturan Baru untuk Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa saat ini sedang menyusun dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) dan satu Surat Edaran OJK (SEOJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan dua rancangan tersebut nantinya akan mengatur terkait pembubaran, likuidasi, hingga kepailitan perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah. “Selain itu, RPOJK tersebut juga akan mencakup perizinan dan kelembagaan dana pensiun. Kemudian, kami juga sedang menyusun rancangan surat edaran mengenai persetujuan dan pelaporan produk asuransi," kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK Agustus 2024, Jumat (6/9).