KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun dua rancangan POJK (RPOJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dua RPOJK itu mengenai Penerapan Manajemen Risiko bagi PPDP dan Tingkat Kesehatan bagi PPDP. Ogi menerangkan sesuai roadmap penjaminan tahun 2023-2027, akan diterapkan Risk Based Supervision (RBS) bagi lembaga penjamin melalui pengharmonisasian dengan pengawasan RBS pada 2026. Saat ini, dia bilang RBS sudah berlaku pada industri asuransi dan dana pensiun.
OJK Susun Dua RPOJK di Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun dua rancangan POJK (RPOJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dua RPOJK itu mengenai Penerapan Manajemen Risiko bagi PPDP dan Tingkat Kesehatan bagi PPDP. Ogi menerangkan sesuai roadmap penjaminan tahun 2023-2027, akan diterapkan Risk Based Supervision (RBS) bagi lembaga penjamin melalui pengharmonisasian dengan pengawasan RBS pada 2026. Saat ini, dia bilang RBS sudah berlaku pada industri asuransi dan dana pensiun.