KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang akan dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI. Hal ini sebelumnya sudah dibahas dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR-RI dengan OJK tanggal 30 Juni 2025 lalu di Jakarta. Ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan yang baru akan berlaku secara efektif dengan diterbitkannya POJK tersebut. OJK berharap, aturan baru nantinya dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh. Sehubungan dengan itu, OJK turut menunda aturan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026. OJK akan mengatur kembali POJK yang akan disusun itu.
OJK Susun Kembali POJK Tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang akan dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI. Hal ini sebelumnya sudah dibahas dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR-RI dengan OJK tanggal 30 Juni 2025 lalu di Jakarta. Ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan yang baru akan berlaku secara efektif dengan diterbitkannya POJK tersebut. OJK berharap, aturan baru nantinya dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh. Sehubungan dengan itu, OJK turut menunda aturan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026. OJK akan mengatur kembali POJK yang akan disusun itu.
TAG: