KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun kerangka penguatan manajemen risiko keamanan siber bagi bank umum. Kerangka ini disusun untuk lebih menjamin dan meningkatkan pertahanan industri perbankan terhadap risiko siber. Teguh Supangkat, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK mengatakan, kerangka penguatan manajemen keamanan siber ini sebagai pelengkap peraturan OJK tentang penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum. "Kerangka manajemen risiko keamanan siber ini terdiri dari empat pilar yang saling berkesinambungan. Ini disusun dengan mengacu pada standar internasional dan best practice di berbagai negara," kata Teguh dalam paparan di OJK Innovation Day, Senin (11/10).
OJK susun kerangka penguatan manajemen risiko keamanan siber perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun kerangka penguatan manajemen risiko keamanan siber bagi bank umum. Kerangka ini disusun untuk lebih menjamin dan meningkatkan pertahanan industri perbankan terhadap risiko siber. Teguh Supangkat, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK mengatakan, kerangka penguatan manajemen keamanan siber ini sebagai pelengkap peraturan OJK tentang penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum. "Kerangka manajemen risiko keamanan siber ini terdiri dari empat pilar yang saling berkesinambungan. Ini disusun dengan mengacu pada standar internasional dan best practice di berbagai negara," kata Teguh dalam paparan di OJK Innovation Day, Senin (11/10).