KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan tengah merumuskan guideline atau pedoman mitigasi risiko terkait pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) secara digital. Kepala Eksekutif Pengawas (IKNB) OJK Riswinandi mengaku, akan berkoordinasi dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) terkait pedoman risiko tersebut. Baca Juga: Di tengah pandemi, AIA Financial bukukan laba Rp 1,025 triliun di semester I 2020
"Tujuannya agar guideline yang akan ditetapkan sesuai dari praktik bisnis industri dan juga untuk keperluan pengawasan regulator," kata Riswinandi, dalam keterangan pers AAJI, Rabu (12/8). Di tengah pandemi Covid-19, sebelumnya OJK telah mengeluarkan kebijakan relaksasi pemasaran produk Paydi melalui tatap muka secara digital.