KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) mengenai Ekosistem Asuransi Kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut salah satu ketentuan yang terdapat dalam POJK tersebut adalah penetapan pembagian risiko atau risk sharing dalam produk asuransi kesehatan. Ogi menerangkan perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kesehatan wajib menyediakan produk tanpa fitur risk sharing dan perusahaan asuransi dapat menyediakan produk dengan fitur risk sharing dengan ketentuan bahwa risiko yang ditanggung pemegang polis itu sebesar 5% dari total pengajuan klaim. Sebagai informasi, sebelum diubah, dalam rancangan peraturan sebelumnya risk sharing bernama co-payment dan besarannya 10%. Secara rinci, dia bilang maksimum untuk rawat jalan sebesar Rp 300 ribu per pengajuan klaim dan rawat inap Rp 3 juta per pengajuan klaim. Selain itu, OJK juga menetapkan adanya penetapan jumlah tertentu (deductible) tahunan, sepanjang disepakati antara perusahaan dengan pemegang polis.
OJK Susun POJK Asuransi Kesehatan: Pahami Risk Sharing dan Deductible
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) mengenai Ekosistem Asuransi Kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut salah satu ketentuan yang terdapat dalam POJK tersebut adalah penetapan pembagian risiko atau risk sharing dalam produk asuransi kesehatan. Ogi menerangkan perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kesehatan wajib menyediakan produk tanpa fitur risk sharing dan perusahaan asuransi dapat menyediakan produk dengan fitur risk sharing dengan ketentuan bahwa risiko yang ditanggung pemegang polis itu sebesar 5% dari total pengajuan klaim. Sebagai informasi, sebelum diubah, dalam rancangan peraturan sebelumnya risk sharing bernama co-payment dan besarannya 10%. Secara rinci, dia bilang maksimum untuk rawat jalan sebesar Rp 300 ribu per pengajuan klaim dan rawat inap Rp 3 juta per pengajuan klaim. Selain itu, OJK juga menetapkan adanya penetapan jumlah tertentu (deductible) tahunan, sepanjang disepakati antara perusahaan dengan pemegang polis.
TAG: