KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau RPOJK Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. POJK ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang PPSK yang merupakan perubahan dari POJK terkait Iuran, Manfaat, Manfaat Lain, Pendanaan dan Investasi Dana Pensiun. Poin-poin penting yang diatur dalam calon POJK ini di antaranya adalah ketentuan jatuh tempo iuran dana pensiun, iuran manfaat lain yang tidak melebihi porsi iuran program pensiun, iuran sukarela untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), kemudian manfaat pensiun yang dipercepat 5 tahun sebelum usia pensiun. Selain itu, Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dewi Astuti juga mengatakan poin penting lainnya yang dituangkan dalam POJK ini adalah metode pendanaan dana pensiun dan laporan aktuaris, serta ketentuan batasan investasi dana pensiun dan pesyaratan sertifikasi bagi dewan pengawas dan SDM di bidang investasi.
OJK Susun POJK tentang Dana Pensiun, Berikut Poin Penting yang Diatur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau RPOJK Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. POJK ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang PPSK yang merupakan perubahan dari POJK terkait Iuran, Manfaat, Manfaat Lain, Pendanaan dan Investasi Dana Pensiun. Poin-poin penting yang diatur dalam calon POJK ini di antaranya adalah ketentuan jatuh tempo iuran dana pensiun, iuran manfaat lain yang tidak melebihi porsi iuran program pensiun, iuran sukarela untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), kemudian manfaat pensiun yang dipercepat 5 tahun sebelum usia pensiun. Selain itu, Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dewi Astuti juga mengatakan poin penting lainnya yang dituangkan dalam POJK ini adalah metode pendanaan dana pensiun dan laporan aktuaris, serta ketentuan batasan investasi dana pensiun dan pesyaratan sertifikasi bagi dewan pengawas dan SDM di bidang investasi.