JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan peraturan (RPOJK) untuk profesi perencana keuangan. Hal ini dilakukan setelah ramai kasus produk investasi bodong yang menyeret nama perencana keuangan kondang, Ligwina Hananto. Nurhaida, Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal OJK mengatakan, pihaknya sedang menyusun draf aturan main bagi perencana keuangan. "Arahnya, perencana keuangan harus memiliki izin (dari OJK) seperti penasihat investasi, tapi ini masih dikaji," ujarnya belum lama ini. Ia mengaku, tim perumus aturan itu sudah melakukan pembicaraan dengan para perencana keuangan profesional. Hal tersebut dilakukan guna mengetahui ruang lingkup kegiatan dari profesi penasihat investasi serta bentuk pengawasan yang tepat.
OJK susun rambu-rambu untuk perencana keuangan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan peraturan (RPOJK) untuk profesi perencana keuangan. Hal ini dilakukan setelah ramai kasus produk investasi bodong yang menyeret nama perencana keuangan kondang, Ligwina Hananto. Nurhaida, Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal OJK mengatakan, pihaknya sedang menyusun draf aturan main bagi perencana keuangan. "Arahnya, perencana keuangan harus memiliki izin (dari OJK) seperti penasihat investasi, tapi ini masih dikaji," ujarnya belum lama ini. Ia mengaku, tim perumus aturan itu sudah melakukan pembicaraan dengan para perencana keuangan profesional. Hal tersebut dilakukan guna mengetahui ruang lingkup kegiatan dari profesi penasihat investasi serta bentuk pengawasan yang tepat.