KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menerangkan rancangan PADK itu sebagai penyesuaian dari ketentuan sebelumnya. Dia bilang ada sejumlah ketentuan yang akan diatur dalam PADK itu. "Ketentuannya, antara lain mengatur mengenai tata cara penilaian tingkat kesehatan perusahaan, penetapan peringkat komposit, serta ketentuan mengenai pelaporan, verifikasi, dan validasi oleh OJK," ujarnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Kamis (5/11/2026).
OJK Susun Rancangan PADK Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menerangkan rancangan PADK itu sebagai penyesuaian dari ketentuan sebelumnya. Dia bilang ada sejumlah ketentuan yang akan diatur dalam PADK itu. "Ketentuannya, antara lain mengatur mengenai tata cara penilaian tingkat kesehatan perusahaan, penetapan peringkat komposit, serta ketentuan mengenai pelaporan, verifikasi, dan validasi oleh OJK," ujarnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Kamis (5/11/2026).
TAG: