KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menerangkan langkah itu dilakukan dalam rangka pengembangan keuangan syariah, khususnya industri asuransi syariah. Hernawan mengatakan terdapat beberapa penyesuaian ketentuan yang akan tertuang dalam rancangan PADK tersebut. "Pada rancangan PADK itu dilakukan penyesuaian sebagai dampak pelaporan data polis, penyesuaian lini usaha, dan penyesuaian Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 408 terhadap bentuk dan susunan laporan berkala perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi syariah, dan unit syariah dalam rangka mendukung kebutuhan pengawasan oleh OJK," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9/2026).
OJK Susun Rancangan PADK tentang Bentuk dan Susunan Laporan Perasuransian Syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Unit Syariah. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menerangkan langkah itu dilakukan dalam rangka pengembangan keuangan syariah, khususnya industri asuransi syariah. Hernawan mengatakan terdapat beberapa penyesuaian ketentuan yang akan tertuang dalam rancangan PADK tersebut. "Pada rancangan PADK itu dilakukan penyesuaian sebagai dampak pelaporan data polis, penyesuaian lini usaha, dan penyesuaian Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 408 terhadap bentuk dan susunan laporan berkala perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi syariah, dan unit syariah dalam rangka mendukung kebutuhan pengawasan oleh OJK," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9/2026).