KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menerangkan pengaturan ketentuan itu sebagai tindak lanjut amanat Pasal 136 ayat (5), Pasal 143 ayat (3), Pasal 144 ayat (4), Pasal 147 ayat (3), Pasal 151 ayat (3) Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Agusman menambahkan terdapat beberapa aturan yang akan tertuang dalam rancangan PADK tersebut. "Salah satunya adalah mengatur tata cara penyampaian dan persyaratan permohonan perizinan, serta kriteria dan persyaratan kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK," kata Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10/2026).
OJK Susun Rancangan PADK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menerangkan pengaturan ketentuan itu sebagai tindak lanjut amanat Pasal 136 ayat (5), Pasal 143 ayat (3), Pasal 144 ayat (4), Pasal 147 ayat (3), Pasal 151 ayat (3) Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Agusman menambahkan terdapat beberapa aturan yang akan tertuang dalam rancangan PADK tersebut. "Salah satunya adalah mengatur tata cara penyampaian dan persyaratan permohonan perizinan, serta kriteria dan persyaratan kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK," kata Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10/2026).
TAG: