OJK Susun Rancangan PADK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menerangkan pengaturan ketentuan itu sebagai tindak lanjut amanat Pasal 136 ayat (5), Pasal 143 ayat (3), Pasal 144 ayat (4), Pasal 147 ayat (3), Pasal 151 ayat (3) Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Agusman menambahkan terdapat beberapa aturan yang akan tertuang dalam rancangan PADK tersebut. 

"Salah satunya adalah mengatur tata cara penyampaian dan persyaratan permohonan perizinan, serta kriteria dan persyaratan kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK," kata Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10/2026).


Baca Juga: Wacana Bunga KPR 6% Bagi Pekerja Bergaji Rp 17 Juta Perlu Penyesuaian Agar Efektif

Selain itu, Agusman menerangkan rancangan PADK tersebut juga akan tertuang aturan mengenai ruang lingkup kegiatan lain yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income), serta ketentuan mengenai benda jaminan.

Sementara itu, untuk bidang PVML baru-baru ini, OJK juga sudah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan. 

Agusman menyebut POJK itu merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2017.

Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan 3 ketentuan di bidang PVML sepanjang Semester I-2026. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News