KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) tentang Tata Cara Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan rancangan PADK tersebut merupakan ketentuan teknis atas Peraturan OJK (POJK) tentang Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ogi bilang ada sejumlah ketentuan yang akan diatur dalam rancangan PADK tersebut. "Rancangan PADK itu mengatur lebih lanjut mengenai modal yang tersedia, Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR), dan Own Risk and Solvency Assesstment (ORSA)," ujarnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Kamis (5/11/2026).
OJK Susun Rancangan PADK tentang Tata Cara Perhitungan Solvabilitas Perasuransian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) tentang Tata Cara Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan rancangan PADK tersebut merupakan ketentuan teknis atas Peraturan OJK (POJK) tentang Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ogi bilang ada sejumlah ketentuan yang akan diatur dalam rancangan PADK tersebut. "Rancangan PADK itu mengatur lebih lanjut mengenai modal yang tersedia, Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR), dan Own Risk and Solvency Assesstment (ORSA)," ujarnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Kamis (5/11/2026).