OJK Susun Rancangan PADK tentang Tata Cara Perhitungan Solvabilitas Perasuransian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) tentang Tata Cara Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan rancangan PADK tersebut merupakan ketentuan teknis atas Peraturan OJK (POJK) tentang Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ogi bilang ada sejumlah ketentuan yang akan diatur dalam rancangan PADK tersebut.

"Rancangan PADK itu mengatur lebih lanjut mengenai modal yang tersedia, Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR), dan Own Risk and Solvency Assesstment (ORSA)," ujarnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Kamis (5/11/2026). 


Baca Juga: OJK Susun Rancangan PADK tentang Bentuk dan Susunan Laporan Perasuransian Syariah

Sejalan dengan rancangan PADK tersebut, OJK sebelumnya sudah menerbitkan POJK Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang diundangkan pada 26 Oktober 2026. 

Ogi menyebut POJK itu diterbitkan untuk menyesuaikan kerangka solvabilitas dengan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 dan sejalan dengan standar internasional Insurance Capital Standard (ICS). Dia bilang ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam POJK tersebut.

Ketentuannya, antara lain mengatur kewajiban rasio solvabilitas minimum, pengaturan modal yang tersedia, pengaturan pinjaman subordinasi, serta penerapan ORSA. 

Baca Juga: OJK Terbitkan PADK tentang BNPL Multifinance, Atur Batas Usia dan Pendapatan Debitur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News