KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) tentang Laporan Keuangan Berkala Penjaminan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan tujuan utama dirancangnya aturan tersebut untuk mengintegrasikan beberapa laporan perusahaan penjaminan yang saat ini diatur di dalam beberapa peraturan yang berbeda. "Dengan demikian, dapat memudahkan pihak terkait dalam memahami laporan-laporan yang wajib disampaikan oleh perusahaan penjaminan," ujar Ogi dalam keterangan resmi RDK OJK, Senin (7/9/2026).
Baca Juga: Ini 10 Unitlink Saham yang Cetak Return Tertinggi pada Agustus 2026 Selain itu, Ogi menyampaikan penyusunan PADK tersebut juga bertujuan untuk menyempurnakan format akun dan daftar rincian yang lebih komprehensif. Ditambah, dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengawas dengan mempertimbangkan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku di perusahaan penjaminan dan metode permodelan penilaian Tingkat Kesehatan (TKS) perusahaan penjaminan yang akan diimplementasikan. Berkesinambungan dengan penyusunan itu, OJK sudah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP). Ogi bilang POJK itu merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 28 Tahun 2020 yang sebelumnya mengatur untuk Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Ogi menyampaikan penyempurnaan yang tertuang dalam POJK 33/2025, antara lain penambahan lembaga penjamin dalam ruang lingkup penilaian tingkat kesehatan PPDP sehubungan dengan rencana pemberlakuan
risk based supervision pada industri penjaminan. "Selain itu, adanya penambahan jenis risiko dan kewajiban
self assessment tingkat kesehatan bagi lembaga penjamin, serta pertimbangan nilai rasio kesehatan keuangan dalam penilaian tingkat kesehatan PPDP," ungkapnya.
Baca Juga: IPO dan Penerbitan Obligasi Sepi, Surya Fajar Sekuritas Genjot Lini Advisory dan M&A Penyempurnaan yang tertuang lainnya, yakni penambahan sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan dan penyesuaian besaran sanksi administratif. Adapun POJK 33/2025 tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Mengenai kinerja industri penjaminan, OJK mencatat, total aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 60,48 triliun per Juli 2026, atau terkontraksi 4,64%
Year on Year (YoY). Sementara itu, imbal jasa penjaminan tercatat sebesar Rp 4,83 triliun per Juli 2026, atau bertumbuh 8,72% YoY. Adapun nilai klaim penjaminan mencapai Rp 4,45 trilun per Juli 2026, atau naik 7,51% secara YoY. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News