KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau untilink. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini, proses masih berada pada tahap penyusunan draf sebelum dilakukan konsultasi dan permintaan masukan dari para pemangku kepentingan. "Saat ini, OJK sedang menyusun Rancangan POJK mengenai PAYDI, dengan target penyelesaian pada akhir 2026," ujarnya kepada Kontan, Selasa (28/7/2026). Ogi menjelaskan salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam Rancangan POJK tersebut adalah penguatan ketentuan mengenai pemasaran produk unitlink, termasuk upaya mitigasi risiko mis-selling dan peningkatan perlindungan konsumen.
OJK Susun Rancangan POJK PAYDI, Ditargetkan Rampung Akhir 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau untilink. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini, proses masih berada pada tahap penyusunan draf sebelum dilakukan konsultasi dan permintaan masukan dari para pemangku kepentingan. "Saat ini, OJK sedang menyusun Rancangan POJK mengenai PAYDI, dengan target penyelesaian pada akhir 2026," ujarnya kepada Kontan, Selasa (28/7/2026). Ogi menjelaskan salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam Rancangan POJK tersebut adalah penguatan ketentuan mengenai pemasaran produk unitlink, termasuk upaya mitigasi risiko mis-selling dan peningkatan perlindungan konsumen.