KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Integritas Pelaporan Keuangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan RPOJK itu disusun dalam rangka penguatan penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan perusahaan di bidang PPDP. Ogi menyebut akan terdapat beberapa ketentuan yang tertuang dalam RPOJK tersebut. Salah satunya mengatur kewajiban PPDP dalam melakukan pengendalian internal terkait proses penyusunan laporan keuangan dan kewajiban pejabat PPDP terkait dengan komitmen terhadap integritas laporan.
OJK Susun Rancangan POJK tentang Integritas Pelaporan Keuangan Asuransi dan Dapen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Integritas Pelaporan Keuangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan RPOJK itu disusun dalam rangka penguatan penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan perusahaan di bidang PPDP. Ogi menyebut akan terdapat beberapa ketentuan yang tertuang dalam RPOJK tersebut. Salah satunya mengatur kewajiban PPDP dalam melakukan pengendalian internal terkait proses penyusunan laporan keuangan dan kewajiban pejabat PPDP terkait dengan komitmen terhadap integritas laporan.