OJK Susun Rancangan POJK tentang Integritas Pelaporan Keuangan Asuransi dan Dapen



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Integritas Pelaporan Keuangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan RPOJK itu disusun dalam rangka penguatan penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan perusahaan di bidang PPDP. Ogi menyebut akan terdapat beberapa ketentuan yang tertuang dalam RPOJK tersebut. 

Salah satunya mengatur kewajiban PPDP dalam melakukan pengendalian internal terkait proses penyusunan laporan keuangan dan kewajiban pejabat PPDP terkait dengan komitmen terhadap integritas laporan.


Baca Juga: OJK: 9 UUS Asuransi Berproses Spin Off dengan Dirikan Perusahaan Baru per April 2026

"Selain itu, ada juga syarat kompetensi bagi penyusun laporan keuangan, serta jenis-jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran aturan tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (5/5/2026).

Sebelumnya, OJK berencana menerbitkan 6 POJK baru di bidang PPDP pada 2026. Ogi mengatakan regulasi yang diterbitkan pada 2026 akan berfokus pada penguatan tata kelola, aspek prudensial, hingga penyempurnaan pengawasan berbasis risiko. 

Ogi menjelaskan 6 POJK tersebut, di antaranya terkait Integritas Pelaporan Keuangan PPDP, Pelaporan Berkala Lembaga Penjamin, Penghitungan Solvabilitas Asuransi, Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink, Tata Kelola PPDP, dan Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Baca Juga: OJK Awasi Khusus 8 Perusahaan Perasuransian dan 8 Dana Pensiun per April 2026

Lebih lanjut, Ogi mengatakan 3 POJK lainnya masih menunggu amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) maupun Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan. Adapun 3 rancangan POJK yang perlu menunggu terlebih dahulu keluarnya PP, yakni POJK Pengawasan PT Taspen, Program Penjaminan Polis, dan Program Asuransi Wajib. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News